Sabtu, 20 Maret 2010


WORKSHOP DAN TRAINING

HUKUM WARIS SESUAI DENGAN KETENTUAN ISLAM

(Formulir Terlampir)

Pendahuluan

Pelajarilah ilmu mawarits dan ajarkanlah, karena sesunguhnya suatu saat aku akan meninggal, dan ilmu ini –mawarits– akan hilang, dan aku takut jika nanti terdapat dua orang yang bertikai dalam permasalahan warisan sedangkan mereka tidak menemukan orang yang dapat memberikan solusi bagi mereka.

(HR Ahmad)

Jika kita amati dan perhatikan tentang hukum waris (faraidh) dalam ketentuan syariat Islam, maka akan kita temukan ayat-ayat Al Qur’an yang secara langsung dan terperinci mengatur bagian-bagian tertentu (al-furudh al-muqaddarah) yang berhak dimiliki oleh masing-masing ahli waris. Hal ini berbeda dengan kewajiban lainnya yang pada umumnya ayat Al-Qur’an selalu datang dalam bentuk global (ijmaliy). Seperti perintah untuk shalat, membayar zakat dan menunaikan haji, Al-Qur’an tidak menerangkan secara detail kapan seorang muslim harus shalat, harta apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya, dan bagaimana menunaikan haji, apa syarat, rukun dan yang membatalkan sebuah ibadah, semua itu diterangkan oleh Rasulullah Saw dalam sunnahnya. Oleh karena itu dapat kita ambil kesimpulan bahwa penerapan hukum waris memang benar-benar penting dan merupakan suatu keharusan.hingga Allah SWT harus menetapkannya secara detail dalam Al Qur’an.

Namun merujuk kepada hadist di atas kecemasan Rasulullah kini mulai terbukti, bahwa sekarang umat Islam lambat-laun mulai meninggalkan konsep mawarits dan tengah beralih menuju konsep-konsep baru yang terlahir dari praktik adat-istiadat. Ilmu Mawarits kini semakin terpinggirkan dan terlupakan disebabkan tidak banyak orang yang mengetahui ilmu ini dan masih banyak yang menyepelekan urgensi ilmu mawarits hingga berasumsi bahwa permasalahan intern dalam hal pewarisan dapat diselesaikan melalui asas kekeluargaan saja. Selain itu, dampak dari termarjinalnya ilmu mawarits ini mengakibatkan merebaknya praktik-praktik yang terlanjur mendarahdaging dalam adat kebudayaan masyarakat kita yang bertolakbelakang dengan apa yang telah ditentukan Allah dan Rasul-Nya.

Tujuan

1. Mengenal dan memahami secara detail tentang konsep ilmu waris dalam Islam

2. Mengetahui siapa saja golongan yang benar-benar menjadi pewaris.

3. Meminimalisir potensi “perebutan” harta pusaka dengan cara Islam

4. Penyelesaian damai bagi pertengkaran keluarga dalam harta waris

5. Mengetahui hukum legal formal yang diatur oleh negara dan disesuaikan dengan hukum Islam

6. Menjalankan dan menghidupkan kembali salah satu ajaran Islam dalam bermuamalah

Materi

1. Al-Qur’an berbicara hukum waris

2. Fiqh Mawarist dan Wasiat

3. Macam-macam golongan yang berhak menerima warisan dan sistem pembagiannya

4. Praktek perhitungan Harta Waris

5. Teori Hukum Waris berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Perdata di Indonesia

6. Hukum legal formal waris yang diatur undang-undang

7. Tata cara beracara di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri terkait masalah Hukum Waris;

8. Dokumen-dokumen Hukum waris dan kiat-kiat membuat dokumen hukum waris yang benar dan efektif;



Waktu dan Tempat

Sabtu 10 April 2010, Pukul 09.00-17.00 WIB

di ruang iB siAga Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah, jln. Setiabudi Tengah No 29 Setiabudi Jakarta

Biaya

- Registrasi Reguler Rp 1.000.000/orang

- Early bird Rp 900.000/orang sebelum 1 April 2010

- Paket Reguler Group 5 orang free 1 orang

Fasilitas

- ID Card,

- Seminar Kit,

- Modul Materi Softcopy & Hardcopy,

- Lunch,

- Coffee break,

- Sertifikat,

Penyelenggara

Sharia Partner Consulting

Mallshop plus MPI 444 Jl. Metro Pondok Indah Plaza 1 Blok UA 58 Jakarta Selatan

Contact Person: Widy (021 928 48726 begin_of_the_ skype_highlighti ng 021 928 48726 end_of_the_skype_ highlighting), Ayu (08561941165)

www.sharia.partner- blogspot. com

Profil Trainer

AHMAD BISYRI SYAKUR,Lc.MA yang lahir pada tahun 1973 menamatkan pendidikannya pada tahun 1992 di Pondok Modern Darussalam, Gontor Ponorogo- Jawa timur, kemudian melanjutkan S-1 di Universitas Al-Azhar As-Syarief, Cairo, Mesir. Pada Fakultas syariah wal qonun jurusan Syariah-Islamiyah dan lulus pada tahun 1997. Setelah itu beliau mengikuti pendidikan program pasca sarjana di tempat yang sama dengan konsentrasi fiqh muqaran/perbandinga n mazhab. Terakhir beliau mengikuti program ekstensi di Universitas As-Salafiah (wifaqul madaris as-salafiah) Islamabad Pakistan -Fakultas Islamic studies, konsentrasi siyasah syar’iyyah dan lulus pada tahun 1999.

Beliau adalah seorang dosen dan pakar fiqh yang cukup berpengalaman. Sebagai dosen, beliau mengajar pada beberapa perguruan tinggi Islam terkemuka diantaranya STEI SEBI (Ushul Fiqh, Fiqh Ibadah dan Tsaqofah Islamiyah), STIU Al-Hikmah (Ushul Fiqh dan Fiqh muamalat). Sebagai pakar fiqh beliau menjadi narasumber kajian rutin Fiqh Islam pada beberapa instansi diantaranya yaitu Diklat Departemen Keuangan, CHEVRON Co, Lembaga SANDI NEGARA, Kantor Pajak Gambir dan beberapa kajian islam di berbagai instansi dan masjid-masjid, serta menggawangi rubrik Tanya Jawab Syariah pada Majalah ANNIDA.

Bapak dari 2 putra dan 3 putri ini juga memiliki segudang pengalaman ilmiah mengisi di banyak event nasional diantaranya menjadi narasumber dalam dialog nasional Universitas lampung 2002 tentang prospek hukum islam di era otonomi daerah yang di adakan oleh mahasiswa fakultas hukum UNILA. Menjadi Instruktur pelatihan zakat Nasional yang diadakan oleh Institut Manajemen Zakat di tahun 2002-2007. Menjadi narasumber seminar ekonomi islam di FTUI pada tahun 2008. Menjadi narasumber seminar kesehatan di FKUI. Beliau juga pernah menjadi Instruktur Zakat di beberapa LAZ seperti Rumah zakat Indonesia dan Baitul Maal HIDAYATULLAH.

0 komentar:


Masukkan Code ini K1-4CC7EF-2
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com
Terimakasih telah berkunjung di website kami .

  © Copyright bastiling.co.cc By: Rendik Positivego