Sabtu, 20 Maret 2010
Fiqh Muamalah Advance on Islamic Banking and Finance
Training dan Workshop Fiqh Muamalah Advance on Islamic Banking and Finance 2010
Pendahuluan
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah bergerak dengan cepat baik di panggung internasional maupun nasional. Produk-produk inovatif bermunculan secara revolutif. Design-design kontrak multi-akad (hybrid) menjadi tak terhindarkan, yang terkadang membuat produk perbankan dan keuangan syariah di Indonesia menjadi ketinggalan. Fatwa-fatwa baru tentang ekonomi syariah terus bermunculan. Para praktisi perbankan dan keuangan syariah serta pakar ekonomi Islam harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir tentang inovasi produk perbankan dan keuangan syariah dan memahami fatwa-fatwa muamalah kontemporer baik di kancah international maupun nasional.
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat dan Iqtishod Consulting kembali menyelenggarakan Training and Workshop Fiqh Muamalah Advance on Islamic Banking and Finance. Kegiatan ini didukung oleh, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) dan Islamic Banking (iB).
Mereka yang sudah mengikuti Training dan Workshop ini.
Training ini telah dilaksanakan sebanyak 5 Angkatan dengan sukses secara berturut-turut. Peserta yang telah mengikuti Training Eksekutif ini antara lain berasal dari Bank Muamalat Indonesia pusat, , Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Mega, Bank BTN Syariah, Bank BRI Syariah, CIMB Niaga Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Sumut Syariah, BPRS Vitka Central BATAM, Pegadaian Syariah, Departemen Keuangan, Bapepam LK, Dosen Pascasarjana FH UI, Dosen dan mahasiswa Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Unpad Bandung, para Doktor Syariah dari UIN/IAIN, Dosen Politeknik Negeri Medan, AZP LEGAL CONSULTANT, Universitas Juanda Bogor, STLEBI, Notaris/ PPAT, Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, PT.Sarana MultiGriya Financial (SMF), MES Semarang, MES Pekalongan, Ernst & Young. Bank Muamalat Banda Aceh, Bank Muamalat Samarinda, Bank Muamalat Banjarmasin.
Bagi anda pejabat dan praktisi bank syariah dan LKS, Notaris, Dewan Pengawas Syariah, dosen, mahasiswa pascasarjana, hakim agama, pengacara yang ingin memahami produk, kontrak dan fitur-fitur terbaru lembaga perbankan dan Lembaga keuangan syariah, harus mengikuti training ini. Training ini akan memberikan pemahaman kepada anda dalam melakukan inovasi produk perbankan dan keuangan syariah, aplikasi dan tinjauan hukum syariah dan perspektif yang komprehensif.
TUJUAN:
1. Melahirkan direksi, kepala divisi dan officer bank syariah dan lembaga keuangan syariah yang memahami fitur dan kontrak – kontrak syariah kontemporer, filosofi dan inovasi produk secara syariah.
2. Melahirkan DPS dan calon DPS yang berkualitas dan berkompeten di bank dan LKS.
3. Melahirkan notaris syariah yang memahami kontrak-kontrak kontemporer di dunia perbankan dan keuangan syariah.
4. Melahirkan konsultan bisnis syariah yang menguasai issue-issue fiqh muamalah dan finance kontemporer.
5. Untuk melahirkan dosen fiqh muamalah yang memahami aplikasi design akad
kontemporer di perbankan dan lembaga keuangan syariah Kontemporer di perbankan dan lembaga keuangan syariah.
6. Mencetak dosen ekonomi Islam (mikro, makro) yang memahami fiqh muamalah dan ushul fiqh.
SASARAN PESERTA :
Officer Bank Syariah, Direksi/Ka.Divisi Bank, dan LKS, Notaris. Hakim, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Pejabat Depkeu,Dosen hukum dan ekonomi Islam, Mahasiswa S3 dan S2 Syari’ah dan Ekonomi Islam, Direktur BPRS/ BMT, pengacara, Staf Legal Corporate, Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.
Materi Training dan workshop :
Hari ke-I :
1. Evolusi Akad dalam Sejarah Fiqh Islam.
2. Aplikasi enam design multi akad (hybrid contract), pembiayaan take over.
3. Enam model pembiayaan syirkah mutanaqishah untuk property dan konsumsi.
4. Penerapan multi akad (al-‘ukud al-murakkabah) di perbankan dan LKS.
5. Inovasi model-model funding products for Islamic banking.
6. Lima macam bentuk mudharabah dan aplikasinya di perbankan syariah.
7. Perspektif ushul fiqh dan maqoshid syariah tentang profit distribution : revenue
8. sharing, gross profit, dan profit and loss sharing (PLS).
Hari ke-II :
1. Foreign exchange secara syariah (design akad Islamic swap, hedging syariah, qobath hukmi dan qobath hissy.
2. Aplikasi enam design akad-akad kartu kredit (bithoqoh al-‘iktiman).
3. Design akad pembiayaan multi jasa dan ketentuan syariahnya.
4. Design Akad Untuk pembiyaan Rekening Koran Syariah.
5. Jaminan dan Aplikasi Rahn ‘Iqor (rosmi), Rahn Hiyazi dan Rahn Musta’ar pada collateral / jaminan dan rahn tasjily pada pegadaian.
6. Issue-issue penting lainnya : REPO syariah (repurchase agreement) Surat Berharga dan aktiva produktif, sekuritisasi piutang (Bay’ Dayn) , restrukturisasi (pembiayaan bermasalah), rescheduling, reconditioning, SBI Syariah, design kontrak sukuk SBSN dan corporate.
7. Penerapan wakalah bil ujrah pada : L/C, anjak piutang, reksa dana, general insurance, deposito.
8. Aplikasi qardh pada pembiayaan take over, pegadaian, kartu kredit, Islamic swap, L/C import, minus underwriting pada asuransi,dll.
Trainer :
1. Drs.Agustianto, MA (Sekjen IAEI Pusat, Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas (Paramadina) .
2. Drs.H.Muhammad Hidayat,MH,MBA (Anggota Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia).
Waktu dan Tempat pelaksanaan :
Tanggal : 26 s/d 27 Maret 2010. (Jum’at dan Sabtu)
Pukul : 09.00 – 17.00 Wib setiap hari.
Tempat : iB Siaga Room. Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah
Jl.Setiabudi Tengah No.29 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12910
Fasilitas:
Modul Training, , Makan Siang. Snack & Coffee Break, HotSpot, Ruang Klas ber-AC, CD Materi, dan Sertifikat dari MES,IAEI,Trainer dari DSN untuk kegiatan di Jakarta)
Biaya Pendaftaran: Rp. 1.500.000/peserta
# Penutupan Pendaftaran: 3 Hari sebelum hari H (Jika tempat masih tersedia)
CP dan Tempat Pendaftaran:
Sdr. Joko Wahyuhono (Kantor MES Pusat)
Hp. 021-9185 9977 / 085716962518
Fax: (021) 52901083
Email: iqtishodconsulting@ gmail.com, dimasjoko@gmail. com
Kantor: Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah Lt.Dasar #2
Jl.Setiabudi Tengah No.29 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12910
Note:
Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan Formulir pendaftaran dan bukti transfer.
WORKSHOP DAN TRAINING
HUKUM WARIS SESUAI DENGAN KETENTUAN ISLAM
(Formulir Terlampir)
Pendahuluan
Pelajarilah ilmu mawarits dan ajarkanlah, karena sesunguhnya suatu saat aku akan meninggal, dan ilmu ini –mawarits– akan hilang, dan aku takut jika nanti terdapat dua orang yang bertikai dalam permasalahan warisan sedangkan mereka tidak menemukan orang yang dapat memberikan solusi bagi mereka.
(HR Ahmad)
Jika kita amati dan perhatikan tentang hukum waris (faraidh) dalam ketentuan syariat Islam, maka akan kita temukan ayat-ayat Al Qur’an yang secara langsung dan terperinci mengatur bagian-bagian tertentu (al-furudh al-muqaddarah) yang berhak dimiliki oleh masing-masing ahli waris. Hal ini berbeda dengan kewajiban lainnya yang pada umumnya ayat Al-Qur’an selalu datang dalam bentuk global (ijmaliy). Seperti perintah untuk shalat, membayar zakat dan menunaikan haji, Al-Qur’an tidak menerangkan secara detail kapan seorang muslim harus shalat, harta apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya, dan bagaimana menunaikan haji, apa syarat, rukun dan yang membatalkan sebuah ibadah, semua itu diterangkan oleh Rasulullah Saw dalam sunnahnya. Oleh karena itu dapat kita ambil kesimpulan bahwa penerapan hukum waris memang benar-benar penting dan merupakan suatu keharusan.hingga Allah SWT harus menetapkannya secara detail dalam Al Qur’an.
Namun merujuk kepada hadist di atas kecemasan Rasulullah kini mulai terbukti, bahwa sekarang umat Islam lambat-laun mulai meninggalkan konsep mawarits dan tengah beralih menuju konsep-konsep baru yang terlahir dari praktik adat-istiadat. Ilmu Mawarits kini semakin terpinggirkan dan terlupakan disebabkan tidak banyak orang yang mengetahui ilmu ini dan masih banyak yang menyepelekan urgensi ilmu mawarits hingga berasumsi bahwa permasalahan intern dalam hal pewarisan dapat diselesaikan melalui asas kekeluargaan saja. Selain itu, dampak dari termarjinalnya ilmu mawarits ini mengakibatkan merebaknya praktik-praktik yang terlanjur mendarahdaging dalam adat kebudayaan masyarakat kita yang bertolakbelakang dengan apa yang telah ditentukan Allah dan Rasul-Nya.
Tujuan
1. Mengenal dan memahami secara detail tentang konsep ilmu waris dalam Islam
2. Mengetahui siapa saja golongan yang benar-benar menjadi pewaris.
3. Meminimalisir potensi “perebutan” harta pusaka dengan cara Islam
4. Penyelesaian damai bagi pertengkaran keluarga dalam harta waris
5. Mengetahui hukum legal formal yang diatur oleh negara dan disesuaikan dengan hukum Islam
6. Menjalankan dan menghidupkan kembali salah satu ajaran Islam dalam bermuamalah
Materi
1. Al-Qur’an berbicara hukum waris
2. Fiqh Mawarist dan Wasiat
3. Macam-macam golongan yang berhak menerima warisan dan sistem pembagiannya
4. Praktek perhitungan Harta Waris
5. Teori Hukum Waris berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Perdata di Indonesia
6. Hukum legal formal waris yang diatur undang-undang
7. Tata cara beracara di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri terkait masalah Hukum Waris;
8. Dokumen-dokumen Hukum waris dan kiat-kiat membuat dokumen hukum waris yang benar dan efektif;
Waktu dan Tempat
Sabtu 10 April 2010, Pukul 09.00-17.00 WIB
di ruang iB siAga Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah, jln. Setiabudi Tengah No 29 Setiabudi Jakarta
Biaya
- Registrasi Reguler Rp 1.000.000/orang
- Early bird Rp 900.000/orang sebelum 1 April 2010
- Paket Reguler Group 5 orang free 1 orang
Fasilitas
- ID Card,
- Seminar Kit,
- Modul Materi Softcopy & Hardcopy,
- Lunch,
- Coffee break,
- Sertifikat,
Penyelenggara
Sharia Partner Consulting
Mallshop plus MPI 444 Jl. Metro Pondok Indah Plaza 1 Blok UA 58 Jakarta Selatan
Contact Person: Widy (021 928 48726 begin_of_the_ skype_highlighti ng 021 928 48726 end_of_the_skype_ highlighting), Ayu (08561941165)
www.sharia.partner- blogspot. com
Profil Trainer
AHMAD BISYRI SYAKUR,Lc.MA yang lahir pada tahun 1973 menamatkan pendidikannya pada tahun 1992 di Pondok Modern Darussalam, Gontor Ponorogo- Jawa timur, kemudian melanjutkan S-1 di Universitas Al-Azhar As-Syarief, Cairo, Mesir. Pada Fakultas syariah wal qonun jurusan Syariah-Islamiyah dan lulus pada tahun 1997. Setelah itu beliau mengikuti pendidikan program pasca sarjana di tempat yang sama dengan konsentrasi fiqh muqaran/perbandinga n mazhab. Terakhir beliau mengikuti program ekstensi di Universitas As-Salafiah (wifaqul madaris as-salafiah) Islamabad Pakistan -Fakultas Islamic studies, konsentrasi siyasah syar’iyyah dan lulus pada tahun 1999.
Beliau adalah seorang dosen dan pakar fiqh yang cukup berpengalaman. Sebagai dosen, beliau mengajar pada beberapa perguruan tinggi Islam terkemuka diantaranya STEI SEBI (Ushul Fiqh, Fiqh Ibadah dan Tsaqofah Islamiyah), STIU Al-Hikmah (Ushul Fiqh dan Fiqh muamalat). Sebagai pakar fiqh beliau menjadi narasumber kajian rutin Fiqh Islam pada beberapa instansi diantaranya yaitu Diklat Departemen Keuangan, CHEVRON Co, Lembaga SANDI NEGARA, Kantor Pajak Gambir dan beberapa kajian islam di berbagai instansi dan masjid-masjid, serta menggawangi rubrik Tanya Jawab Syariah pada Majalah ANNIDA.
Bapak dari 2 putra dan 3 putri ini juga memiliki segudang pengalaman ilmiah mengisi di banyak event nasional diantaranya menjadi narasumber dalam dialog nasional Universitas lampung 2002 tentang prospek hukum islam di era otonomi daerah yang di adakan oleh mahasiswa fakultas hukum UNILA. Menjadi Instruktur pelatihan zakat Nasional yang diadakan oleh Institut Manajemen Zakat di tahun 2002-2007. Menjadi narasumber seminar ekonomi islam di FTUI pada tahun 2008. Menjadi narasumber seminar kesehatan di FKUI. Beliau juga pernah menjadi Instruktur Zakat di beberapa LAZ seperti Rumah zakat Indonesia dan Baitul Maal HIDAYATULLAH.
Read more...Reuni Alumni FoSSEI
Kami Berkumpul Kembali
Saatnya Meneguhkan Kembali Komitmen
untuk Berkontribusi Membangun Kejayaan Ekonomi Umat
Pendahuluan
Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan untuk Rabb semesta alam, Allah SWT yang telah memberikan kehidupan dan berbagai kenikmatan kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada uswatun hasanah kita, Rasulullah SAW, yang pada kepribadiannya terpancar akhlaq yang mulia, dan semoga sholawat dan salam tercurah pula kepada keluarganya, para sahabat, dan orang-orang sholeh yang tetap berada di jalan Allah sampai akhir zaman.
Kekeluargaan dan persaudaraan adalah sebuah nikmat yang luar biasa. Karena ketika itu kita miliki maka kehidupan di dunia ini akan terasa indah. Setiap kesulitan akan terasa mudah, yang berat akan terasa ringan dan yang sempit akan terasa luas. Ini pula yang telah Rasulullah SAW ketika beliau hijrah pertama kali. Ketika tiba di negeri Madinah, maka langkah pertama yang beliau lakukan adalah mempersaudarakan kaum Anshor dan kaum Muhajirin.
Sudah lama moment untuk berkumpul bersama antara Alumni FoSSEI tidak terjalin. Setelah banyaknya alumni yang lulus dari kampus dan lepas dari aktivitas keorganisasian FoSSEI tempat ini dan tidak sedikit diantaranya yang memiliki prestasi dan kesuksesan di dunia akademisi, praktisi maupun menjadi entreprenuer. Oleh karena itu, untuk mengobati kerinduan akan kebersamaan ini, kami dari Alumni FoSSEI berniat untuk mengadakan kegiatan yang bernama Reuni Alumni FoSSEI yang bertajuk Kami Berkumpul Kembali, Saatnya Meneguhkan Kembali Komitmen untuk Berkontribusi Membangun Kejayaan Ekonomi Umat
Semoga langkah kecil ini dapat membina ritme persaudaraan dalam orkestra kebersamaan yang kita jalin. Dan semoga ada output yang konkrit untuk membangun FoSSEI dan Ekonomi Syariah yang lebih baik lagi.
Tujuan
Adapun tujuan diadakannya kegiatan adalah untuk:
1. Menjalin kekeluargaan dan persaudaraan di antara alumni FoSSEI
2. Menghimpun dan mendata alumni FoSSEI seluruh Indonesia dari berbagai angkatan
3. Mencari format komunikasi sesama alumni FoSSEI dalam rangka mengembangkan ekonomi umat
Peserta
Peserta yang hadir adalah alumni FoSSEI dari angkatan 2000-2010
Waktu dan Tempat
Kegiatan ini Insya Allah akan dilaksanakan pada :
Hari/ Tanggal : Sabtu, 27 Maret 2010
Waktu : 09.00 – 15.00 WIB
Tempat : Batasa Capital Lt. 3, Jln. Plaju No. 5 Thamrin Jakarta Pusat
Acara
- Obrolan Santai Besama Bang Adiwarman karim dan Mulya E. Siregar
- Sarasehan Alumni
1. Ta’awun Finance House by Kindi Miftah (Angkatan V)
2. Trainers & Education by Syahrial Al Rasyid (Angkatan I)
3. Family Gathering by Adhitya Trisnanda (Angkatan II)
4. FGD by Noviati Endang Mustaqimah (Angkatan V)
Read more...